REPUBLIK MERDEKA – Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengisi ruang diskusi publik. Hal ini kembali ramai setelah adanya wacana amandemen terbatas pada UUD 1945.
Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA mengatakan, untuk wacana penambahan masa jabatan tiga periode, masyarakat tegas menolak.
Hal itu menjadi temuan survei yang dipaparkan Anas dalam webinar rilis survei bertema “Opini Masyarakat Terhadap Penanganan Covid-19, Rencana Amandemen dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia”, Senin (23/8).
“Hasilnya sebanyak 57,5 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode,” ujar Anas.
Sementara, 11,4 persen mengaku setuju dan sangat setuju. Untuk 12,6 persen responden lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab. Responden juga tidak setuju dengan amandemen untuk menambah masa jabatan presiden lebih dari 5 tahun.
“61 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih 5 tahun. Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju dan 12,7 persen tidak menjawab atau tidak tahu,” pungkasnya.
Survei dilakukan dalam periode 16 sampai 27 Juli 2021 dengan melibatkan 1.240 responden yang diwawancara secara tatap muka.
Metode penarikan sampel multistage random sampling denga toleransi kesalahan kurang dari 2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sumber: www.politik.rmol.id